Logo Desa

Desa Lenek

Kabupaten Lombok Timur
Provinsi Nusa Tenggara Barat

Loading

Desa Lenek

Perayaan

Hari Batik Nasional

🎉 Selamat Memperingati Hari Batik Nasional 🎉
Kamis, 02 Oktober 2025
Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA LENEK KECAMATAN LENEK KABUPATEN LOMBOK TIMUR KAMI PEMERINTAH DESA LENEK SIAP MELAYANI DENGAN HATI { ( Harmonis, Selalu Ramah dan Santun )/( Amanah dalam Memberikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat )/( Transparan dan Inovatif ) }

Berita Desa

Komentar Terbaru

 

 

 

 

 

PERATURAN DESA LENEK

NOMOR 4 TAHUN 2017

 

TENTANG

 

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

TAHUN ANGGARAN 2017

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA LENEK

 

Menimbang         :   a.   bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);

                              b.   bahwa Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;

                              c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2017.

Mengingat           :   1.   Undang-Undang Nomor  69  Tahun  1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);

2.   Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

3.   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5495);

4.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

5.   Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);  

6.   Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);

7.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);

8.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);

9.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1934), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 8);

                              10. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1);

                              11. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1);

                              12. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Pembentukan 49 (Empat Puluh Sembilan) Desa di Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 2010 Nomor 15);       

13. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2017 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 7);

14. Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes kepada Camat se-Kabupaten Lombok Timur (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 Nomor 30);

14. Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 27 Tahun 2016 tentang Kewengan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 27);

15. Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 29 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 29 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 28);

16. Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 29);

17. Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 30 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Setiap Desa di Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 30);

18. Peraturan Desa Lenek Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) (Lembaran Desa Lenek Tahun 2014 Nomor 4);

16. Peraturan Desa Lenek Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2017 (Lembaran Desa Lenek Tahun 2016 Nomor 5).

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA LENEK

dan

KEPALA DESA LENEK

MEMUTUSKAN :

Menetapkan        :   PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2017

 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dengan rincian sebagai berikut :                         

  1. 1.     Pendapatan                                                               :   Rp. 1.721.662.000,-
  2. Belanja Desa
    1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa      :   Rp. 661.703.290,-
    2. Bidang Pembangunan                                    :   Rp. 912.113.230,-
    3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan               :   Rp.   43.580.000,-
    4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat                 :   Rp.   51.699.000,-
    5. Bidang Tak Terduga                                       :   Rp.     

Jumlah Belanja                                                     :  Rp.  1.669.095.520,-

Surplus/Depisit                                                     :   Rp.  52.566.480,-

  1. Pembiayaan Desa
    1. Penerimaan Pembiayaan                            :   Rp.  7.433.520,-
    2. Pengeluaran Pembiayaan                            :   Rp. 60.000.000,-

Selisih Pembiayaan ( a – b )                            :   Rp. ………………,-   

 

Pasal 2

Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini merupakan Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pasal 3

Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

 

Pasal 4

Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.

 

Pasal 5

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dalam Lembaran Desa Lenek.

 

Ditetapkan di Lenek

Pada tanggal   10 Januari  2017

 

                                                                   KEPALA DESA LENEK

 

 

 

 

 

                                                                             SUARDI, S.Pd.I

Diundangkan di Lenek

Pada tanggal  10 Januari  2017

Sekretaris Desa Lenek

 

 

                                                                                       

 

 

MOH. IKHSAN

LEMBARAN DESA LENEK TAHUN 2016 NOMOR 4.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Beri Komentar

Desa

5,479

Laki-laki

Laki-laki 5,479 penduduk

5,377

Perempuan

Perempuan 5,377 penduduk

10,856

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

10,856

TOTAL

TOTAL 10,856 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

SUARDI, S.Pd.I

Sekretaris Desa

RADENA ZABID NAONKA VELE

Kasi Pemerintahan

H.M.SUNARTO, SH

Kasi Kesejahteraan Rakyat

FAHRIZAL GAZALI, S.Sos

Kasi Pelayanan Umum

SUARDI, SE

Kaur Keuangan

MUHAMAD BUDIMAN

Kaur Perencanaan

BASRIANTO

Kaur Tata Usaha dan Umum

MUH. TOBRONI, SH

Kasi Kesejahteraan Rakyat

MUHARRIR

Staf Kaur Keuangan

H MARTADI, SE

Kasi Pelayanan Umum

KARTINI

Kawil Koloh Motong

SEPTA HERDIANSYAH

Kawil Gubuk Jero

MUH.DOHRI

Kawil Karang Tembar

MOH. YUSUF

Kawil Karang Ranjong

TRIO SUPRIYANTO

Kawil Paok Pondong

SAHARUDIN

Kawil Dasan Montong

UJIPUDDIN

Kawil paok Pondong Daya

SAHMIN

Kawil Dasan Montong Baru

MUHAMAD ZAENUDDIN, S.Pd

Kepala Wilayah Paok Pondong Lauk

HARMAEN

Kepala Wilayah Kali Sinta

ZULKIPLI, S.Pd.I

Kepala Wilayah Karang Luar Daya

MUGNI LABIB

Kepala Wilayah Otak Desa Timuk

AGUS SUPRATMAN, S.Pd

Kepala Wilayah Karang Ranjong Barat

KUMBAR PRIHARDI, SE

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

6

Surat

Minggu Ini

17

Surat

Bulan Ini

6

Surat

Bulan Lalu

134

Surat

Tahun Ini

1,126

Surat

Tahun Lalu

1,411

Surat

Total

8,485

Surat

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 11
Kemarin : 765
Total Pengunjung : 95.077
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.221
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v110.03
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 11
Kemarin : 765
Total Pengunjung : 95.077
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.221
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v110.03
Pemerintah Desa

SUARDI, S.Pd.I

Kepala Desa


RADENA ZABID NAONKA VELE

Sekretaris Desa

H.M.SUNARTO, SH

Kasi Pemerintahan

FAHRIZAL GAZALI, S.Sos

Kasi Kesejahteraan Rakyat

SUARDI, SE

Kasi Pelayanan Umum

MUHAMAD BUDIMAN

Kaur Keuangan

BASRIANTO

Kaur Perencanaan

MUH. TOBRONI, SH

Kaur Tata Usaha dan Umum

MUHARRIR

Kasi Kesejahteraan Rakyat

H MARTADI, SE

Staf Kaur Keuangan

KARTINI

Kasi Pelayanan Umum

SEPTA HERDIANSYAH

Kawil Koloh Motong

MUH.DOHRI

Kawil Gubuk Jero

MOH. YUSUF

Kawil Karang Tembar

TRIO SUPRIYANTO

Kawil Karang Ranjong

SAHARUDIN

Kawil Paok Pondong

UJIPUDDIN

Kawil Dasan Montong

SAHMIN

Kawil paok Pondong Daya

MUHAMAD ZAENUDDIN, S.Pd

Kawil Dasan Montong Baru

HARMAEN

Kepala Wilayah Paok Pondong Lauk

ZULKIPLI, S.Pd.I

Kepala Wilayah Kali Sinta

MUGNI LABIB

Kepala Wilayah Karang Luar Daya

AGUS SUPRATMAN, S.Pd

Kepala Wilayah Otak Desa Timuk

KUMBAR PRIHARDI, SE

Kepala Wilayah Karang Ranjong Barat