Menimbang
|
:
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat ( 2 ) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
|
|
|
|
Mengingat
|
:
|
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655 );
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 );
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495 );
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ), sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679 );
|
|
|
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539 ), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5717 );
- Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5558 ), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694 );
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1037 );
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158 );
- Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
|
|
|
|
Dengan Kesepakatan Bersama
|
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA LENEK
Dan
KEPALA DESA LENEK
|
|
|
|
MEMUTUSKAN :
|
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DESA TENTANG KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
|
- Daerah adalah Kabupaten Lombok Timur.
- Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Bupati adalah Bupati Lombok Timur.
- Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Pelaksana fungsi eksekutif yang harus berkoordinasi agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik.
- Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Lombok Timur dalam wilayah kerja Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
- Camat adalah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kecamatan koordinator penyelenggaraan pemerintahan diwilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
- Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsure Penyelenggara Pemerintahan Desa.
- Badan Permusyawaratan Desa atau yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokrasi.
- Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah Lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat desa.
- Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa dan unsure masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
- Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
- Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pembangunan Desa yang selanjutnya disebut RPJM Desa adalah Rencana kegiatan Pembangunan Desa untuk jangkla waktu 6 ( Enam ) Tahun.
- Rencana Kerja Pemerintahan Desa, selanjutnya disebut RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 ( Satu ) tahun.
- Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
- Aset Desa barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperolah atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
- Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
- Pemberdayaan Masyarakat Desa upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, prilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
- Kewenagan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.
- Kewenangan berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
- Kewenangan local berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakarsa masyarakat Desa.
|
Pasal 2
|
Maksud ditetapkannya Peratuan Desa ini adalah dalam ranga meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas Desa dalam menata kewenangan Desa sesuai asas rekognisi dan asas subsidiritas.
|
|
Pasal 3
|
Tujuan ditetapkannya Peraturan Desa ini adalah dalam rangka mendorong proporsionalitas pelaksanaan bidang kewenangan desa yang meliputi :
- Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Pelaksanaan Pembangunan Desa;
- Pembinaan Kemasyarakatan Desa; dan
- Pemberdayaan Masyarakat Desa.
|
Pasal 4
|
Ruang lingkup jenis kewenangan desa yang diatur dalam Peraturan Bupati ini adalah kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.
|
|
BAB II
KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL
|
Pasal 5
|
Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi :
- Pembinaan kelembagaan masyarakat;
- Pembinaan lembaga hukum adat;
- Sistem organisasi masyarakat adat;
- Pengelolaan tanah kas desa/ pecatu; dan
- Pengembangan peran masyarakat Desa.
|
|
Pasal 6
|
Kriteria kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, antara lain :
- Merupakan warisan sepanjang masih hidup;
- Sesuai perkembangan masyarakat;
- Sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
|
|
Pasal 7
|
Daftar rincian kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Desa ini.
|
|
BAB III
KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
|
Pasal 8
|
Kriteria kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 antara lain :
- Sesuai kepentingan masyarakat Desa;
- Telah dijalankan oleh Desa;
- Mampu dan efektif dijalankan oleh Desa;
- Muncul karena perkembangan Desa dan prakarsa masyarakat Desa; dan
- Program atau kegiatan sektor yang telah diserahkan ke Desa;
- Program kegiatan pemerintah, pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten/kota dan pihak ketiga yang telah diserahkan dan dikelola oleh Desa; dan
- Kewenangan lokal berskala Desa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pembagian kewenangan pemerintah, pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten.
|
|
|
Pasal 9
|
Pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e meliputi :
- Individu;
- Organisasi Kemasyarakatan;
- Perguruan Tinggi;
- Lembaga Swadaya Masyarakat;
- Lembaga Donor; dan
- Perusahaan.
|
|
Pasal 10
|
Kewenangan lokal berskala Desa meliputi :
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa;
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa; dan
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa.
|
|
Pasal 11
|
Daftar rincian kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
|
|
BAB IV
PENYELENGGARAAN KEWENANGAN DESA
Bagian Kesatu
Pelaksanaan Kewenangan Desa
|
Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa ditetapkan di desa dengan tahapan sebagai berikut:
- Pemilihan kewenangan berdasarkan daftar rincian yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa;
- Penyusunan draft Peraturan Desa tentang Penetapan Kewenangan Desa;
- Pembahasan bersama BPD; dan
- Penetapan Peraturan Desa.
|
|
Pasal 13
|
(1) Pemilihan kewenangan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan dalam forum Musyawarah Desa yang dihadiri BPD, Pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan unsur masyarakat.
(2) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
- Tokoh adat;
- Tokoh agama;
- Tokoh masyarakat;
- Tokoh pendidik;
- Perwakilan kelompok tani;
- Perwakilan kelompok perajin;
- Perwakilan kelompok perempuan;
- Perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak; dan
- Perwakilan kelompok masyarakat miskin.
(3) Selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Musyawarah Desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
(4) Pemilihan kewenangan Desa didasarkan pada daftar rincian Kewenangan Desa yang telah ditetapkan Bupati.
(5) Kepala Desa bersama BPD dapat menambah jenis kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa lainnya sesuai dengan prakarsa masyarakat, kebutuhan dan kondisi lokal desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Hasil musyawarah pemilihan kewenangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penambahan jenis kewenangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam Berita Acara.
(7) Format Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum pada lampiran III dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
|
|
Pasal 14
|
(1) Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6), Pemerintah Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa.
(2) Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan kepada masyarakat dan Camat setempat.
|
|
Pasal 15
|
Berdasarkan hasil konsultasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2), Kepala Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.
|
|
Pasal 16
|
(1) Kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa setelah mendapat kesepakatan bersama BPD.
(2) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar kebijakan, program dan kegiatan Desa dalam Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
(3) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati dan disosialisasikan ke masyarakat.
|
|
Pasal 17
|
Penetapan Kewenangan Desa dapat ditunjau kembali disesuaikan dengan potensi desa, sarana dan prasarana desa.
|
|
Bagian Kedua
Pendanaan Kewenangan Desa
Pasal 18
|
(1) Penyelenggaraan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenagnan lokal berskala desa didanai oleh APBDesa.
(2) Penyelenggaraan kewenangan lokal berskala desa selain didanaioleh APBDesa, juga dapat didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah propinsi dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten.
|
|
Pasal 19
|
Pendanaan oleh APBDesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) bersumber dari :
- Dana Desa;
- ADD;
- Pendapatan Asli Desa;
- Bagi Hasil Pajak dan Retribusi;
- Bantuan Keuangan dari Provinsi dan Kabupaten;
- Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari Pihak Ketiga; dan
- Lain-lain pendapatan desa yang sah.
|
|
|
Pasal 20
|
(1) Pendanaan oleh anggaran pendapatan dan belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (2) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Pendanaan oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
|
|
BAB V
PUNGUTAN DESA
Pasal 21
|
(1) Desa berwenang melakukan pungutan atas jasa usaha seperti pemandian umum, wisata desa, pasar desa, tambatan perahu, karamba ikan, pelelangan ikan dan lain-lain.
(2) Desa dapat mengembangkan dan memperoleh bagi hasil dari usaha bersama antara Pemerintah Desa dan masyarakat Desa.
|
|
BAB VI
PEMBINAAN, PENGAWASAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
Pasal 22
|
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan kewenangan.
(2) Pengawasan penyelenggaraan kewenangan dan dilakukan SKPD terkait dan aparatur pengawasan fungsional.
(3) Pengawasan oleh SKPD terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan agar pelaksanaan kewenangan desa berdayaguna dan berhasilguna serta berjalan sesuai dengan ketentuan.
(4) Pengawasan oleh aparatur pengawasan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
Pasal 23
|
Pembinaan kewenangan desa yang dilaksanakan oleh SKPD terkait dan aparatur pengawasan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dikoordinasikan dengan kecamatan.
|
|
Pasal 24
|
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap penataan dan pengawasan terhadap penataan dan pelaksanaan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bupati dapat melimpahkan sebagian tugas kepada Camat.
|
|
Pasal 25
|
(1) Camat dan SKPD terkait yang menangani urusan pemerintahan desa melakukan evaluasi terhadap penetapan dan pelaksanaan kewenangan desa.
(2) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1) minimal dilakukan 1 (satu) kali dalam satu tahun.
(3) Kepala Desa wajib melaporkan realisasi pelaksanaan kewenangan desa kepada Bupati melalui Camat.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan secara tertulis dan disampaikan paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
|
|
|
|
|
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
|
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Desa Lenek.
|
|
|
Ditetapkan di Lenek
Pada tanggal Pebruari 2017
|
|
|
|
Kepala Desa Lenek,
|
|
|
|
|
|
|
|
SUARDI, S.Pd.I
|
|
Diundangkan di Lenek
Pada Tanggal
|
|
|
|
SEKRETARIS DESA LENEK,
|
|
|
|
|
|
|
|
MUHAMMAD IKHSAN
|
|
BERITA DESA LENEK TAHUN 2017 NOMOR………
|
|
|
|
|
|
|
|
|