Desa Lenek

Kec. Lenek, Kab. Lombok Timur
Prov. Nusa Tenggara Barat

Loading

Desa Lenek

Hari Libur Nasional

Isra Mikraj Nabi Muhammad

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA LENEK KECAMATAN LENEK KABUPATEN LOMBOK TIMUR KAMI PEMERINTAH DESA LENEK SIAP MELAYANI DENGAN HATI { ( Harmonis, Selalu Ramah dan Santun )/( Amanah dalam Memberikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat )/( Transparan dan Inovatif ) }

Berita Desa

Komentar Terbaru

 

 

 


KEPALA DESA LENEK

KABUPATEN LOMBOK TIMUR

 

 PERATURAN DESA LENEK

NOMOR 5 TAHUN 2017

 

TENTANG

KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN

KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA LENEK

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat ( 2 ) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;

 

 

 

Mengingat

:

  1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655 );
  2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 );
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
  4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik         ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
  5. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495 );
  6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah                      ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ), sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah      ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679 );

 

 

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539 ), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5717 );
  2. Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5558 ), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694 );
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1037 );
  4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158 );
  5. Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;

 

 

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA LENEK

Dan

KEPALA DESA LENEK

 

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

PERATURAN DESA TENTANG KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA

 

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Kabupaten Lombok Timur.
  2. Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  4. Bupati adalah Bupati Lombok Timur.
  5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Pelaksana fungsi eksekutif yang harus berkoordinasi agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik.
  1. Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Lombok Timur dalam wilayah kerja Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
  2. Camat adalah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kecamatan koordinator penyelenggaraan pemerintahan diwilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
  3. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Pemerintah Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  5. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsure Penyelenggara Pemerintahan Desa.
  6. Badan Permusyawaratan Desa atau yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokrasi.
  7. Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah Lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat desa.
  8. Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa dan unsure masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
  9. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
  10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
  11. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
  12. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pembangunan  Desa yang selanjutnya disebut RPJM Desa adalah Rencana kegiatan Pembangunan Desa untuk jangkla waktu 6 ( Enam ) Tahun.
  13. Rencana Kerja Pemerintahan Desa, selanjutnya disebut RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 ( Satu ) tahun.
  14. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang  serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
  15. Aset Desa barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperolah atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
  16. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
  17. Pemberdayaan Masyarakat Desa upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, prilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
  18. Kewenagan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.
  19. Kewenangan berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
  1. Kewenangan local berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakarsa masyarakat Desa.

 

Pasal 2

Maksud ditetapkannya Peratuan Desa ini adalah dalam ranga meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas Desa dalam menata kewenangan Desa sesuai asas rekognisi dan asas subsidiritas.

 

Pasal 3

Tujuan ditetapkannya Peraturan Desa ini adalah dalam rangka mendorong proporsionalitas pelaksanaan bidang kewenangan desa yang meliputi :

  1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Pelaksanaan Pembangunan Desa;
  3. Pembinaan Kemasyarakatan Desa; dan
  4. Pemberdayaan Masyarakat Desa.

 

Pasal 4

Ruang lingkup jenis kewenangan desa yang diatur dalam Peraturan Bupati ini adalah kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.

 

BAB II

KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL

Pasal 5

Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi :

  1. Pembinaan kelembagaan masyarakat;
  2. Pembinaan lembaga hukum adat;
  3. Sistem organisasi masyarakat adat;
  4. Pengelolaan tanah kas desa/ pecatu; dan
  5. Pengembangan peran masyarakat Desa.

 

Pasal 6

Kriteria kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, antara lain :

  1. Merupakan warisan sepanjang masih hidup;
  2. Sesuai perkembangan masyarakat;
  3. Sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Pasal 7

Daftar rincian kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Desa ini.

 

BAB III

KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA

Pasal 8

Kriteria kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 antara lain :

  1. Sesuai kepentingan masyarakat Desa;
  2. Telah dijalankan oleh Desa;
  3. Mampu dan efektif dijalankan oleh Desa;
  4. Muncul karena perkembangan Desa dan prakarsa masyarakat Desa; dan
  5. Program atau kegiatan sektor yang telah diserahkan ke Desa;
  6. Program kegiatan pemerintah, pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten/kota dan pihak ketiga yang telah diserahkan dan dikelola oleh Desa; dan
  7. Kewenangan lokal berskala Desa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pembagian kewenangan pemerintah, pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten.

 

 

 

Pasal 9

Pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e meliputi :

  1. Individu;
  2. Organisasi Kemasyarakatan;
  3. Perguruan Tinggi;
  4. Lembaga Swadaya Masyarakat;
  5. Lembaga Donor; dan
  6. Perusahaan.

 

Pasal 10

Kewenangan lokal berskala Desa meliputi :

  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa;
  3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa; dan
  4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa.

 

Pasal 11

Daftar rincian kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

 

BAB IV

PENYELENGGARAAN KEWENANGAN DESA

Bagian Kesatu

Pelaksanaan Kewenangan Desa

Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa ditetapkan di desa dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Pemilihan kewenangan berdasarkan daftar rincian yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa;
  2. Penyusunan draft Peraturan Desa tentang Penetapan Kewenangan Desa;
  3. Pembahasan bersama BPD; dan
  4. Penetapan Peraturan Desa.

 

Pasal 13

(1)     Pemilihan kewenangan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan dalam forum Musyawarah Desa yang dihadiri BPD, Pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan unsur masyarakat.

(2)     Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :

  1. Tokoh adat;
  2. Tokoh agama;
  3. Tokoh masyarakat;
  4. Tokoh pendidik;
  5. Perwakilan kelompok tani;
  6. Perwakilan kelompok perajin;
  7. Perwakilan kelompok perempuan;
  8. Perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak; dan
  9. Perwakilan kelompok masyarakat miskin.

(3)     Selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Musyawarah Desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.

(4)     Pemilihan kewenangan Desa didasarkan pada daftar rincian Kewenangan Desa yang telah ditetapkan Bupati.

(5)     Kepala Desa bersama BPD dapat menambah jenis kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa lainnya sesuai dengan prakarsa masyarakat, kebutuhan dan kondisi lokal desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6)     Hasil musyawarah pemilihan kewenangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penambahan jenis kewenangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam Berita Acara.

(7)     Format Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum pada lampiran III dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

 

Pasal 14

(1)     Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6), Pemerintah Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa.

(2)     Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan kepada masyarakat dan Camat setempat.

 

Pasal 15

Berdasarkan hasil konsultasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2), Kepala Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.

 

Pasal 16

(1)     Kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa setelah mendapat kesepakatan bersama BPD.

(2)     Peraturan Desa sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) menjadi dasar kebijakan, program dan kegiatan Desa dalam Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

(3)     Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati dan disosialisasikan ke masyarakat.

 

Pasal 17

Penetapan Kewenangan Desa dapat ditunjau kembali disesuaikan dengan potensi desa, sarana dan prasarana desa.

 

Bagian Kedua

Pendanaan Kewenangan Desa

Pasal 18

(1)     Penyelenggaraan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenagnan lokal berskala desa didanai oleh APBDesa.

(2)     Penyelenggaraan kewenangan lokal berskala desa selain didanaioleh APBDesa, juga dapat didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah propinsi dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten.

 

Pasal 19

Pendanaan oleh APBDesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) bersumber dari :

  1. Dana Desa;
  2. ADD;
  3. Pendapatan Asli Desa;
  4. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi;
  5. Bantuan Keuangan dari Provinsi dan Kabupaten;
  6. Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari Pihak Ketiga; dan
  7. Lain-lain pendapatan desa yang sah.

 

 

 

 

Pasal 20

(1)     Pendanaan oleh anggaran pendapatan dan belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

(2)     Pendanaan oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (2) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

(3)     Pendanaan oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

 

BAB V

PUNGUTAN DESA

Pasal 21

(1)     Desa berwenang melakukan pungutan atas jasa usaha seperti pemandian umum, wisata desa, pasar desa, tambatan perahu, karamba ikan, pelelangan ikan dan lain-lain.

(2)     Desa dapat mengembangkan dan memperoleh bagi hasil dari usaha bersama antara Pemerintah Desa dan masyarakat Desa.

 

BAB VI

PEMBINAAN, PENGAWASAN, EVALUASI DAN PELAPORAN

Pasal 22

(1)     Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan kewenangan.

(2)     Pengawasan penyelenggaraan kewenangan dan dilakukan SKPD terkait dan aparatur pengawasan fungsional.

(3)     Pengawasan oleh SKPD terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan agar pelaksanaan kewenangan desa berdayaguna dan berhasilguna serta berjalan sesuai dengan ketentuan.

(4)     Pengawasan oleh aparatur pengawasan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 23

Pembinaan kewenangan desa yang dilaksanakan oleh SKPD terkait dan aparatur pengawasan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dikoordinasikan dengan kecamatan.

 

Pasal 24

Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap penataan dan pengawasan terhadap penataan dan pelaksanaan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bupati dapat melimpahkan sebagian tugas kepada Camat.

 

Pasal 25

(1)     Camat dan SKPD terkait yang menangani urusan pemerintahan desa melakukan evaluasi terhadap penetapan dan pelaksanaan kewenangan desa.

(2)     Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1) minimal dilakukan 1 (satu) kali dalam satu tahun.

(3)     Kepala Desa wajib melaporkan realisasi pelaksanaan kewenangan desa kepada Bupati melalui Camat.

(4)     Laporan sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan secara tertulis dan disampaikan paling sedikit satu kali dalam satu tahun.

 

 

 

 

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 26

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Desa Lenek.

 

 

Ditetapkan di Lenek

Pada tanggal          Pebruari 2017

 

 

 

Kepala Desa Lenek,

 

 

 

 

 

 

 

SUARDI, S.Pd.I

 

Diundangkan di Lenek

Pada Tanggal

 

 

 

SEKRETARIS DESA LENEK,

 

 

 

 

 

 

 

MUHAMMAD IKHSAN

 

BERITA DESA LENEK TAHUN 2017 NOMOR………

 

 

 

 

       

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN I

PERATURAN DESA LENEK

NOMOR………TAHUN 2017

TENTANG

KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN

KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA DI DESA LENEK

 

 

DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL

NO.

BIDANG

URAIAN

1.

Bidang Kelembagaan Masyarakat

  1. Menyusun, menetapkan, dan mengawasi pelaksanaan aturan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan desa;
  2. Pembinaan kehidupan sosial budaya, ekonomi, keamanan dan lingkungan;
  3. Pembinaan kelembagaan kemasyarakatan lokal berskala desa; dan
  4. Pembinaan kelembagaan kerjasama antar desa.

 

 

 

2.

Pengelolaan Tanah Kas Desa/ Pecatu

  1. Pengelolaan tanah kas desa/ pecatu;
  2. Pemanfaatan hasil-hasil tanah kas Desa/ Pecatu;
  3. Fasilitasi pendataan tanah-tanah kas desa, pensertifikatan dan pengadaan tanah kas desa.

 

 

 

3.

Pengembangan peran masyarakat desa

  1. Melaksanakan pembinaan, pemberdayaan dan pengembangan peran masyarakat dalam membangun desa;
  2. Penyelenggaraan gotong royong masyarakat; dan
  3. Pembinaan kerukunan hidup masyarakat.
       

 

 

 

 

LAMPIRAN II

PERATURAN DESA LENEK

NOMOR………TAHUN 2017

TENTANG

KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN

KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA DI DESA LENEK

 

 

DAFTAR KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA

NO.

BIDANG

URAIAN

1.

Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan

Penyediaan dana untuk urusan penyelenggaraan pemerintahan desa meliputi antara lain :

  1. Penyusunan LKPJ dan LPPD  dan penyusunan LKPJ dan LPPD akhir masa jabatan;
  2. Penyusunan dan penetapan Peraturan Desa;
  3. Pendataan dan Pemutakhiran Data Penduduk paling sedikit mencakup :

1)      Pendataan dan pengklasifikasian tenaga kerja Desa, angkatan kerja, pencari kerja dan tingkat partisipasi angkatan kerja melalui pembentukan bursa kerja komunitas;

2)      Pendataan penduduk yang bekerja di Luar Negeri;

3)      Pendataan penduduk yang bekerja pada sector pertanian dan sektor non pertanian

  1. Pendataan kondisi sanitasi air bersih dan kesehatan lingkungan;
  2. Pengukuran, pelacakan dan peta batas desa;
  3. Penyusunan Profil Desa;
  4. Penyediaan papan informasi desa dan pengembangan system administrasi dan informasi desa;
  5. Penyediaan dan pengembangan informasi desa berbasis website;
  6. Pengembangan system pengelolaan keuangan desa berbasis “ SISKEUDES”.
  7. Pengembangan tata ruang dan peta sosial Desa;
  8. Penetapan organisasi Pemerintah Desa;
  9. Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa;

 

 

 

 

 

 

NO.

BIDANG

URAIAN

 

 

  1. Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa;
  2. Pelaksanaan seleksi perangkat desa dan penetapan perangkat desa;
  3. Pembentukan organisasi Pemerintah Desa;
  4. Penetapan dan pembentukan BUMDesa;
  5. Penyusunan dan penetapan APBDesa;
  6. Penetapan kerjasama antar desa dan Penyelenggaraan Kerjasama antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
  7. Pemberian izin penggunaan gedung pertemuan atau Balai Desa;
  8. Pendataan potensi Desa dan Pengembangan hasil-hasil industri Desa;
  9. Pemberian izin hak pengelolaan atas Tanah Desa;
  10. Penetapan desa dalam keadaan darurat seperti kejadian bencana, konflik, rawan pangan, wabah penyakit, gangguan keamanan dan kejadian luar biasa lainnya dalam skala Desa;
  11. Pengelolaan arsip Desa;
  12. Penetapan pos keamanan dan pos kesiapsiagaan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat Desa;
  13. Peningkatan kapasitas perangkat Desa;
  14. Pengelolaan Keuangan Desa;
  15. Pengelolaan Pungutan Desa;
  16. Pengelolaan Aset Desa;
  17. Penyelenggaraan Administrasi dan Arsip Desa;
  18. Pemberian Rekomendasi/ penunjukan;
  19. Pengadaan sarana dan prasarana keamanan desa ( Pos Kamling/ Gardu );
  20. Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa; dan
  21. Pemantauan kewaspadaan dini terhadap terjadinya kejadian luar biasa.

 

 

 

 

 

 

 

NO.

BIDANG

URAIAN

2.

Bidang Pelaksanaan Pembangunan

  1. Pelayanan dasar Desa :

1)      Pengembangan pos kesehatan Desa dan Poliklinik desa;

2)      Pengembangan tenaga kesehatan Desa; setelah berkoordinasi dengandinas terkait;

3)      Pengelolaan dan pembinaan posyandu melalui :

a)      Layanan gizi untuk balita;

b)      Pemeriksaan ibu hamil;

c)      Pemberian makanan tambahan;

d)     Penyuluhan kesehatan;

e)      Gerakan hidup bersih dan sehat;

f)       Penimbangan bayi;

g)      Gerkan sehat untuk lanjut usia;

h)      Insentif kader kesehatan dan sanitasi desa;

i)        Insentif tim peduli kesehatan ibu dan anak;

j)        Insentif kelompok kerja posyandu;

k)      Biaya operasional rumah tunggu persalinan desa; dan

l)        Penguatan kapasitas sanitasi pilar bagi kader posyandu.

4)      Pembinaan dan pengembangan program air bersih dan kesehatan lingkungan;

5)      Pembinaan kegiatan Keluarga Berencana ( KB ) Desa;

6)      Pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan tradisional;

7)      Pemantauan dan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif di Desa;

8)      Pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini;

9)      Pembangunan gedug PAUD Desa;

10)    Pembinaan dan penyuluhan penundaan usia perkawinan;

11)    Pengadaan dan pengelolaan sanggar belajar, sanggar seni budaya dan perpustakaan desa;

12)    Fasilitasi dan motifasi terhadap kelompok-kelompok belajar di Desa;

13)    Penyuluhan sederhana tentang penyakit menular dan penyakit tidak menular;

14)    Pengelolaan kegiatan tanaman obat keluarga ( toga );

15)    Pengadaan sarana kesehatan tingkat desa;

16)    Penyelenggaraan upaya promosi kesehatan;

17)    Fasilitasi Penyelenggaraan Desa Siaga;

18)    Pembentukan dan penguatan Kelompok Warga Peduli AIDS;

NO

BIDANG

URAIAN

 

 

19)    Pemberian Makanan Tambahan dan Vitamin;

20)    Fasilitasi penyelenggaraan Pendidikan Non Formal dan Informal;

21)    Fasilitasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;

22)    Fasilitasi Taman Bacaan Masyarakat:

23)    Pendataan Pendidikan di Desa;

24)    Pemantauan dan pencegahan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak;

25)    Menerbitkan surat keterangan miskin;

26)    Pendataan penyandang masalah sosial dan potensi kesejahteraan sosial;

27)    Penanganan bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial; dan

28)    Penanggulangan kemiskinan tingkat desa.

 

  1. Sarana dan Prasarana Desa :

1)      Pembangunan dan Pemeliharaan Kantor dan Balai Desa;

2)      Pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa;

3)      Pembangunan dan pemeliharaan jalan lingkungan pemukiman;

4)      Pembangunan dan pemeliharaan jalan Usaha Tani;

5)      Pembangunan dan Pemeliharaan Embung Desa;

6)      Pembangunan energy baru dan terbarukan;

7)      Pembangunan dan pemeliharaan rumah ibadah;

8)      Pengelolaan pemakaman desa dan petilasan;

9)      Pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan;

10)    Pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala Desa;

11)    Pembangunan dan pemeliharaan  irigasi tersier;

12)    Pembangunan dan pemeliharaan lapangan Desa;

13)    Pembangunan dan pemeliharaan taman Desa;

14)    Pembangunan dan pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan;

15)    Pengembangan sarana dan prasarana produksi di Desa;

16)    Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni;

17)    Pembangunan dan pemeliharaan fasilitas penerangan jalan desa dan sarana umum lainnya;

 

 

NO

BIDANG

URAIAN

 

 

 

 

18)    Fasilitasi pembangunan rumah karena bencana;

19)    Fasilitasi pembangunan dan pengelolaan tempat mandi, Cuci dan kakus Komunal;

20)    Pembangunan Sarana dan prasarana Pemerintahan Desa;

21)    Pembangunan dan pemeliharaan Saluran Pembuangan Air Limbah dan Drainase Desa; dan

22)    Pengembangan sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan kondisi desa.

 

  1. Pengembangan Ekonomi Lokal Desa;

1)      Pembangunan dan Pengelolaan pasar Desa dan kios desa;

2)      Pembangunan dan pengelolaan tempat pelelangan ikan milik desa;

3)      Pengambangan usaha mikro berbasis Desa;

4)      Pendayagunaan keuangan mikri berbasis desa;

5)      Pembangunan dan pengelolaan karamba jarring apung dan bagan ikan;

6)      Pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan dan penetapan cadangan pangan desa;

7)      Penetapan komoditas unggulan pertanian dan perikanan desa;

8)      Pengaturan pelaksanaan penanggulangan hama dan penyakit pertanian dan perikanan secara terpadu;

9)      Penetapan jenis pupuk dan pakan organic untuk pertanian dan perikanan;

10)    Pengembangan benih lokal;

11)    Pengembangan ternak secara kolektif;

12)    Pembangunan dan pengelolaan energy mandiri;

13)    Pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;

14)    Pembangunan dan pengelolaan tambatan perahu;

15)    Pengalolaan padang genbala;

16)    Pengembangan wisata desa diluar rencana induk pengembangan pariwisata kabupaten;

17)    Pengelolaan balai benih ikan;

18)    Pengembangan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian dan perikanan;

19)    Pengambangan siatem usaha produksi pertanian yang bertumpu pada sumbaerdaya, kelembagaan dan budaya lokal;

20)    Fasilitasi pemasaran produk Usaha Mikro Kecil;

21)    Pengalolaan kelompok usaha ekonomi produktif;

NO

BIDANG

URAIAN

 

 

 

 

22)    Fasilitasi permodalan bagi UMK ( Usaha Mikro Kecil );

23)    Penguatan kapasitas kelompok UMK;

24)    Pengembangan kelembagaan petani lokal;

25)    Pengelolaan jaringan irigasi tingkat usaha tani dan jaringan irigasi tingkat desa;

26)    Pemasyarakatan pupuk organic;

27)    Fasilitasi modal usaha tani;

28)    Fasilitasi / membantu penyediaan benih/ bibit unggul;

29)    Pengelolaan hutan desa, kecuali hutan desa memiliki fungsi khusus;

30)    Penghijauan dan konservasi tanah yang disediakan dari kebun bibit desa;

31)    Pelestarian kebun bibit desa;

32)    Pengembangan hasil hutan bukan kayu sesuai potensi lokal desa tang berlokasi pada hutan rakyat/ hutan desa/wana wisata; dan

33)    Pengembangan ekonomi lokal lainnya sesuai dengan potrensi desa.

 

  1. Pemanfaatan Sumbardaya Alam dan Lingkungan Desa :

1)      Pelestarian lingkungan hidup melalui :

a)      Penghijauan;

b)      Pembuatan terasering;

c)      Pemeliharaan hutan desa;

d)     Perlindungan mata air;

e)      Pembersihan daerah aliran sungai;

f)       Perlindungan terumbu karang.

2)      Komoditas tambang mineral bukan logam;

3)      Komoditas tambang bantuan;

4)      Pengelolaan rumput laut;

5)      Pengelolaan usaha hutan desa;

6)      Pengelolaan persampahan desa;

7)      Fasilitasi pembentukan kelompok peduli lingkungan di desa;

8)      Melestarikan ekosistem dan lingkungan hidup;

9)      Pengawasan terhadap kegiatan dan usaha yang berdampak terhadap lingkungan hidup desa;

 

NO

 

BIDANG

URAIAN

 

 

 

10)  Pengaturan, pengendalian, pelestarian lingkungan dan tata guna lahan desa;

11)  Pengembangan pemanfaatan sumberdaya alam & lingkungan desa lainnya sesuai kondisi desa.

 

4.

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

  1. Membina keamanan, ketertiban dan ketenteraman wilayah dan masyarakat desa;
  2. Membina kerukunan warga masyarakat desa;
  3. Memelihara perdamaian, menangani konflik dan melakukan mediasi di Desa;
  4. Melestarikan dan mengembangkan gotong royong masyarakat desa;
  5. Pelaksanaan penyuluhan tentang Keluarga Berencana;
  6. Pelaksanaan pembinaan akseptor keluarga berencana;
  7. Pengelolaan kelompok-kelompok bina-bina keluarga;
  8. Fasilitasi keikutsertaan rumah tangga miskin dalam program keluarga berencana;
  9. Fasilitasi keterampilan produktif bagi kelurga prasejahtera;
  10. Fasilitasi bantuan pelayanan kesehatan keluarga bagi rumah tangga miskin;
  11. Fasilitasi pembinaan organisasi dan kegiatan pemuda desa;
  12. Pengembangan sarana dan prasarana olahraga desa;
  13. Penigkatan sumberdaya manusia bidang olahraga;
  14. Pengembangan kemasyarakatan lainnya sesuai dengan kondisi desa;
  15. Pembinaan dan pengembangan TPQ;
  16. Penyelenggaraan olahraga tingkat desa; dan
  17. Pembinaan kemasyarakatan desa lainnya sesuai dengan kondisi desa.

 

 

 

 

NO

BIDANG

URAIAN

4.

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

  1. Pengembangan seni budaya lokal;
  2. Pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat;
  3. Fasilitasi pengurusan orang terlantar dan difabel;
  4. Fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat melalui :

1)      Kelompok Tani;

2)      Kelompok Nelayan;

3)      Kelompok Seni Budaya;

4)      Kelompok masyarakat lain di Desa.

  1. Pemberian santunan sosial kepada keluarga fakir miskin;
  2. Fasilitasi terhadap kelompok-kelompok rentan, kelompok masyarakat miskin, perempuan, anak, masyarakat adat dan difabel;
  3. Pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk mmberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat desa;
  4. Analisis kemiskinam secara partisifatif di Desa;
  5. Penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat;
  6. Pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi kader pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
  7. Peningkatan kapasitas melalui pelatihan usaha ekonomi desa;
  8. Pendayagunaan teknologi tepat guna;
  9. Pengelolaan teknologi sanitasi berkelanjutan;
  10. Penyelenggaraan pembinaan sanitasi masyarakat;
  11. Penyelenggaraan Perencanaan Pembangunan Desa;
  12. Peningkatan kapasitas masyarakat melalui :

1)      Kader pemberdayaan masyarakat;

2)      Kelompok usaha ekonomi produktif;

3)      Kelompok perempuan;

4)      Kelompok tani;

5)      Kelompok pengerajin;

6)      Kelompok nelayan;

7)      Kelompok pengrajin;

NO

BIDANG

URAIAN

 

 

8)      Kelompok pemerhati dan perlindungan anak;

9)      Kelompok pemuda;

10)    Kelompok lain sesuai kondisi Desa.

  1. Monitoring, evaluasi dan pengendalian pembangunan desa;
  2. Pembentukan dan penguatan kader pemberdayaan masyarakat;
  3. Pembentukan dan penguatan organisasi kemasyarakatan di desa;
  4. Peningkatan peran serta masyarakat dalam kebijakan pemerintahan;
  5. Pembentukan dan fasilitasi kelompok perlindungan anak desa;
  6. Pembentukan dan fasilitasi forum anak desa;
  7. Pemberdayaan masyarakat berbasis gender;
  8. Perlindungan korban kekerasan Berbasis Gender dan anak di desa;
  9. Pelaksanaan pengarusutaman gender;
  10. Pengelolaan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga;
  11. Pengelolaan obyek wisata milik desa; dan
  12. Fasilitasi pelaku usaha pariwisata di desa.

 

 

 

Kepala Desa Lenek

 

 

 

 

SUARDI

 

 

 

         

 

 

 

 

 

 

PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR

KECAMATAN AIKMEL

DESA LENEK

Alamat : Jln. Ramban Biak No. 03

L E N E K

Kode  Pos : 83653

 

 


BERITA ACARA MUSYAWARAH DESA

TENTANG

HASIL MEMILIH DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN

HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA

 

Pada hari ini tanggal Lima bulan Januari tahun Dua Ribu Tujuh Belas, bertempat di Aula Kantor Desa Lenek telah dilaksanakan rapat pengkajian dan memilih terhadap Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul desa dan kewenangan lokal desa di Kabupaten Lombok Timur yang dapat dilaksanakan di Desa Lenek berdasarkan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 27 Tahun 2016 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal berskala Desa di Kabupaten Lombok Timur, dengan kegiatan sebagai berikut :

  1. Materi rapat melakukan pemilihan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul desa dan kewenangan lokal berskala desa di kabupaten Lombok  Timur berdasarkan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 27 Tahun 2016 tanggal 29 Desember 2016 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal berskala Desa di Kabupaten Lombok Timur dengan mempertimbangkan situasi, kondisi dan kebutuhan lokal.
  2. Keputusan Rapat Rincian Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul desa dan kewenangan lokal berskala desa Lenek adalah sebagai berikut :

 

KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DESA DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA DI DESA LENEK KECAMATAN AIKMEL                               KABUPATEN LOMBOK TIMUR.

 

  1. Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul, meliputi :
    1. System organisasi perangkat desa;
    2. Pembinaan kelembagaan masyarakat;
    3. Pengelolaan tanah kas desa;
    4. Pengelolaan tanah desa atau tanah hak milik desa yang menggunakan sebutan setempat;
    5. Pengelolaan tanah bengkok;
    6. Pengelolaan tanah titisara; dan
    7. Pengembangan peran masyarakat desa.

 

  1. Kewenangan lokal berskala desa, meliputi :
    1. Bidang Pemerintahan Desa,
    2. Pembangunan Desa,
    3. Kemasyarakatan Desa, dan
    4. Pemberdayaan Masyarakat Desa

 

Keterangan : *)

Rincian Kewenangan Terpilih Berdasarkan Hasil Rapat

 

 

 

  1. Penutup

 

Rapat pengkajian dan memilih Daftar Kewenangan Desa berdasarkan hak Asal Usul dan kewenangan Lokal Berskala Desa oleh  Pemerintah Desa Lenek  dan BPD Lenek terhadap kesiapan Desa Lenek dalam rangka melaksanakan kewenangan berdasarkan hak asal usul desa dan kewenangan lokal berskala desa di Kabupaten Lombok Timur yang pengaturannya diserahkan kepada Desa Lenek Kecamatan Aikmel yang dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota BPD di Desa Lenek sebanyak 40 orang, sebagaimana daftar hadir terlampir.

Selanjutnya hasil rapat ini dijadikan sebagai dasar didalam penetapan Keputusan BPD Lenek sebagai persetujuan BPD kepada Pemerintah Desa untuk ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa Lenek.

Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dijadikan bahan seperlunya.

 

  Lenek, 05 April 2017

 

Ketua BPD Lenek

 

 

 

 

   ALEP AMIN

Kepala Desa Lenek

 

 

 

 

SUARDI, S.Pd.I

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

5.479

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI5.479penduduk

5.371

PEREMPUAN

PEREMPUAN5.371penduduk

10.850

TOTAL

TOTAL10.850penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

SUARDI, S.Pd.I

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

RADENA ZABID NAONKA VELE

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

H.M.SUNARTO, SH

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan Rakyat

FAHRIZAL GAZALI, S.Sos

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan Umum

SUARDI, SE

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

MUHAMAD BUDIMAN

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

BASRIANTO

Tidak Ada di Kantor

Kaur Tata Usaha dan Umum

MUH. TOBRONI, SH

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan Rakyat

MUHARRIR

Tidak Ada di Kantor

Staf Kaur Keuangan

H MARTADI, SE

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan Umum

KARTINI

Tidak Ada di Kantor

Kawil Koloh Motong

SEPTA HERDIANSYAH

Tidak Ada di Kantor

Kawil Gubuk Jero

MUH.DOHRI

Tidak Ada di Kantor

Kawil Karang Tembar

MOH. YUSUF

Tidak Ada di Kantor

Kawil Karang Ranjong

TRIO SUPRIYANTO

Tidak Ada di Kantor

Kawil Paok Pondong

SAHARUDIN

Tidak Ada di Kantor

Kawil Dasan Montong

UJIPUDDIN

Tidak Ada di Kantor

Kawil paok Pondong Daya

SAHMIN

Tidak Ada di Kantor

Kawil Dasan Montong Baru

MUHAMAD ZAENUDDIN, S.Pd

Tidak Ada di Kantor

Kepala Wilayah Paok Pondong Lauk

HARMAEN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Wilayah Kali Sinta

ZULKIPLI, S.Pd.I

Tidak Ada di Kantor

Kepala Wilayah Karang Luar Daya

MUGNI LABIB

Tidak Ada di Kantor

Kepala Wilayah Otak Desa Timuk

AGUS SUPRATMAN, S.Pd

Tidak Ada di Kantor

Kepala Wilayah Karang Ranjong Barat

KUMBAR PRIHARDI, SE

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

10

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

4

Surat

Minggu Ini

12

Surat

Bulan Ini

76

Surat

Bulan Lalu

100

Surat

Tahun Ini

76

Surat

Tahun Lalu

1,411

Surat

Total

7,435

Surat

PERANGKAT DESA LENEK
Bakso Lotim
http://dukcapil.lomboktimurkab.go.id/bakso/media.php?module=ektp&act=lihatektp&id=
Peta Desa
Informasi Penting
Selamat Datang di Desa Lenek, Bagi Masyarakat Yang ingin membuat Surat Surat di Kantor Desa Supaya membawa identitas seperti Kartu Keluarga, KTP dan identitas lainnya, Baca & Komentar!";
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 123
Kemarin : 222
Total Pengunjung : 33.124
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.223.159.143
Browser : Mozilla 5.0
PERANGKAT DESA LENEK
Bakso Lotim
http://dukcapil.lomboktimurkab.go.id/bakso/media.php?module=ektp&act=lihatektp&id=
Peta Desa
Informasi Penting
Selamat Datang di Desa Lenek, Bagi Masyarakat Yang ingin membuat Surat Surat di Kantor Desa Supaya membawa identitas seperti Kartu Keluarga, KTP dan identitas lainnya, Baca & Komentar!";
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 123
Kemarin : 222
Total Pengunjung : 33.124
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.223.159.143
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2022 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 3.469.209.286,00

0%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 3.444.509.286,00

0%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. -24.700.000,00

0%

APBDesa 2022 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 9.000.000,00

0%

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 31.000.000,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 2.610.491.000,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 87.637.766,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 708.840.520,00

0%

Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-Tahun Sebelumnya

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 22.240.000,00

0%

APBDesa 2022 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 911.543.286,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 826.560.900,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 110.155.000,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 339.671.100,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.256.579.000,00

0%
Pemerintah Desa

SUARDI, S.Pd.I

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

RADENA ZABID NAONKA VELE

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

H.M.SUNARTO, SH

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

FAHRIZAL GAZALI, S.Sos

Kasi Kesejahteraan Rakyat
Tidak Ada di Kantor

SUARDI, SE

Kasi Pelayanan Umum
Tidak Ada di Kantor

MUHAMAD BUDIMAN

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

BASRIANTO

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

MUH. TOBRONI, SH

Kaur Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di Kantor

MUHARRIR

Kasi Kesejahteraan Rakyat
Tidak Ada di Kantor

H MARTADI, SE

Staf Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

KARTINI

Kasi Pelayanan Umum
Tidak Ada di Kantor

SEPTA HERDIANSYAH

Kawil Koloh Motong
Tidak Ada di Kantor

MUH.DOHRI

Kawil Gubuk Jero
Tidak Ada di Kantor

MOH. YUSUF

Kawil Karang Tembar
Tidak Ada di Kantor

TRIO SUPRIYANTO

Kawil Karang Ranjong
Tidak Ada di Kantor

SAHARUDIN

Kawil Paok Pondong
Tidak Ada di Kantor

UJIPUDDIN

Kawil Dasan Montong
Tidak Ada di Kantor

SAHMIN

Kawil paok Pondong Daya
Tidak Ada di Kantor

MUHAMAD ZAENUDDIN, S.Pd

Kawil Dasan Montong Baru
Tidak Ada di Kantor

HARMAEN

Kepala Wilayah Paok Pondong Lauk
Tidak Ada di Kantor

ZULKIPLI, S.Pd.I

Kepala Wilayah Kali Sinta
Tidak Ada di Kantor

MUGNI LABIB

Kepala Wilayah Karang Luar Daya
Tidak Ada di Kantor

AGUS SUPRATMAN, S.Pd

Kepala Wilayah Otak Desa Timuk
Tidak Ada di Kantor

KUMBAR PRIHARDI, SE

Kepala Wilayah Karang Ranjong Barat
Tidak Ada di Kantor